Pemerintah Desa Mallari terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Desa Mallari Nomor 2 Tahun 2026 yang telah diperbarui tentang Pengendalian Gratifikasi dan Suap di Lingkungan Pemerintah Desa Mallari.
Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Sunusi Chaeran Dusun I Mallari ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya mencegah berbagai bentuk gratifikasi dan suap dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sosialisasi juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran bersama bahwa pelayanan publik harus diberikan secara adil, terbuka, dan tidak dipengaruhi oleh pemberian dalam bentuk apa pun.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab. Pemerintah Desa Mallari menekankan bahwa pencegahan gratifikasi dan suap membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik aparatur pemerintah desa maupun masyarakat sebagai penerima layanan.
Penerapan Perkades Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi dan suap sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan Pemerintah Desa Mallari. Dengan pemahaman yang semakin baik, masyarakat diharapkan mampu menjadi bagian dari pengawasan serta turut mendukung terciptanya pelayanan desa yang profesional dan bebas dari kepentingan pribadi.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2026, pukul 09.00 WITA hingga selesai berlangsung dengan baik dan mendapat partisipasi masyarakat Dusun I Mallari. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Mallari berharap komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan dalam setiap proses pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bersama Masyarakat, kita wujudkan Desa Mallari yang bersih dan berintegritas.