Pemerintah Desa Mallari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Desa Mallari Nomor 2 Tahun 2026 yang telah diperbarui tentang Pengendalian Gratifikasi dan Suap di Lingkungan Pemerintah Desa Mallari. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2026, bertempat di Masjid Nurul Iman, Dusun IV Awangnipa, Desa Mallari.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah Desa Mallari dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan mengendalikan praktik gratifikasi, suap, serta potensi konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sosialisasi juga menjadi ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama memahami aturan serta berperan aktif dalam menciptakan pelayanan publik yang adil dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Desa Mallari menegaskan bahwa upaya pencegahan gratifikasi dan suap tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah desa, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran bersama, diharapkan tercipta lingkungan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai tersebut berjalan dengan baik dan mendapat partisipasi masyarakat Dusun IV Awangnipa. Pemerintah Desa Mallari berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Desa Mallari yang bersih, transparan, berintegritas, dan bebas dari gratifikasi serta suap.
Bersama masyarakat, wujudkan Desa Mallari yang bersih dan berintegritas.