Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, Pemerintah Desa Mallari kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Desa Mallari Nomor 2 Tahun 2026 yang telah diperbarui tentang Pengendalian Gratifikasi dan Suap di Lingkungan Pemerintah Desa Mallari.
Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di Masjid Raodah Dusun V Nipa dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Mallari untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi dan suap dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diajak untuk memahami bahwa pemberian maupun penerimaan gratifikasi dan suap dapat memengaruhi objektivitas dalam pelayanan serta berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun lingkungan pelayanan yang jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk memperkuat peran masyarakat dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang berintegritas. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami ketentuan yang telah ditetapkan, tetapi juga turut berani menolak serta mencegah segala bentuk gratifikasi dan suap di lingkungan Desa Mallari.
Pemerintah Desa Mallari terus mendorong pelaksanaan pemerintahan yang mengedepankan integritas dan kepentingan masyarakat. Dengan sinergi antara aparatur desa dan masyarakat, diharapkan budaya antigratifikasi dan antisuap dapat semakin kuat dan menjadi bagian dari kehidupan pemerintahan Desa Mallari.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai tersebut berlangsung dengan baik dan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Desa Mallari dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi serta suap.
Bersama Masyarakat, kita wujudkan Desa Mallari yang bersih dan berintegritas.